Bendera Indonesia
Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sejarah
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Akan tetapi
ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri
akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna
merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih
kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai
Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan
dualisme alam yang saling berpasangan. Catatan paling awal yang menyebut
penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah
digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan
tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas
katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami
diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah
putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah
memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX
dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya ,
bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna
merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang
kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang – pejuang Aceh telah menggunakan bendera
perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang
diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa
ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung
Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone.Bendera
Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.] Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung
warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam[6] yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai
panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian,
warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis
di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang
digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada
tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.
Arti Warna
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti berani, putih
berarti suci. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan
jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga
manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih
mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula
aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan
utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan
adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan
putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi
sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna
merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya
unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang
bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba.
Peraturan Tentang Bendera Merah
Putih
Bendera negara
diatur menurut UUD'45 pasal 35, UU No
24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia
Bendera Negara
dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan
di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan
di lapangan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan
di ruangan;
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di
mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di
mobil pejabat negara;
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di
kendaraan umum;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan
di kapal;
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan
di kereta api;
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di
pesawat udara;dan
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di
meja.
Pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit
hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara
wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia
tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah,
gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi
pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara
wajib dikibarkan setiap hari di:
- Istana presiden dan Wakil Presiden;
- gedung atau kantor lembaga negara;
- gedung atau kantor lembaga
pemerintah;
- gedung atau kantor lembaga
pemerintah nonkementerian;
- gedung atau kantor lembaga
pemerintah daerah;
- gedung atau kantor dewan
perwakilan rakyat daerah;
- gedung atau kantor perwakilan
Republik Indonesia di luar negeri;
- gedung atau halaman satuan
pendidikan;
- gedung atau kantor swasta;
- rumah jabatan Presiden dan Wakil
Presiden;
- rumah jabatan pimpinan lembaga
negara;
- rumah jabatan menteri;
- rumah jabatan pimpinan lembaga
pemerintahan nonkementerian;
- rumah jabatan gubernur, bupati,
walikota, dan camat;
- gedung atau kantor atau rumah
jabatan lain;
- pos perbatasan dan pulau-pulau terluar
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- lingkungan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- taman makam pahlawan nasional.
Momentum pengibaran bendera asli
setelah deklarasi kemerdekaan pada tanggal 17
Agustus 1945.
Bendera Negara
sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan
jenazah Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil
Presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri,
kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan
diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia
yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi
bangsa dan negara.
Bendera Negara
yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus
1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang
Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara
di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang
dilarang:
- merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina,
atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- memakai Bendera Negara untuk
reklame atau iklan komersial;
- mengibarkan Bendera Negara yang
rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- mencetak, menyulam, dan menulis
huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda
apapun pada Bendera Negara; dan
- memakai Bendera Negara untuk
langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat
menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar