Pro-kontra atas pasal santet dalam RUU KUHP yang
diusulkan pemerintah membuat Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati
Natakusumah angkat bicara. Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) ini menjadi
salah satu orang yang pro dengan RUU KUHP tersebut.
Saat ditemui sesaat sebelum berlangsungnya Sidang Paripurna
DPR RI di Nusantara I, Senayan pada Selasa (5/4), Dim begitu ia biasa disapa,
mengemukakan alasannya menyetujui RUU tersebut. Dikatakannya RUU tersebut
bertujuan untuk menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat yang mengklaim
dirinya menjadi korban penipuan orang-orang yang mengaku dukun, paranormal atau
sejenisnya.
Ditambahkannya, persepsi terhadap pasal 293 RUU KUHP sebagai
pasal santet adalah tidak benar. Karena sama sekali istilah santet tidak ada
dalam RUU tersebut, yang ada hanyalah tindak pidana penipuan khusus. Jadi jelas
dalam RUU KUHP ini sebagai delik aduan, dan bukan untuk membuktikan adanya
santet. Tapi lebih kepada tindakan seseorang yang merugikan orang lain.
“Misalnya ada orang yang mengaku tertipu dengan orang lain
yang mengaku dukun, orang tersebut diperas dan ditipu, lalu dia mengadukan
orang lain tersebut. Inilah yang nanti diatur dalam RUU KUHP itu. Jadi bukan
santetnya,”jelas Dimyati.
Ditambahkannya selain ini untuk membantu masyarakat yang
menjadi korban penipuan dukun santet, diharapkan RUU ini juga bisa membantu
orang-orang yang diberitakan atau difitnah sebagai dukun santet dan akhirnya
dikeroyok bahkan dibunuh warga , seperti yang terjadi di Banyuwangi. Selama
ini, polisi berkilah tak bisa menjerat dukun santet, sehingga warga main hakim
sendiri. Pasal 293 RUU KUHP justru mencegah tindakan main hakim sendiri.
“Sampai sekarang kasus penanganan pengeroyokan sekaligus
pembunuhan orang yang dicurigai dukun santet itu masih belum jelas. Nah RUU
KUHP ini bertujuan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,”tegas Dimyati
mengakhiri.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.