Welcome to My Blog

Minggu, 06 April 2014

Keunikan dalam Pemilu


Banyak hal yang dilakukan calon-calon wakil rakyat salah satunya dengan tampil beda dalam mempromosikan diri dan menyampaikan salah stunya dalam terpampang di baliho-baliho para caleg
Tak hanya dalam hal mempromosikan diri akan tetapi dalam hal berpidato terkadang sesansional serta menuai kecaman. Bagaimana kita melihat budaya berpidato yang positif dan membangun budaya Bangsa. Beberapa ide kreatif unik yang dapat melestarikan budaya Bangsa salah satunya dengan giatnya para caleg menampilkan sajian musik rakyat seperti dangdut.
Sangat disayangkan sekali terkadang penyampaian pikiran dan gagasan wakil-wakil rakyat dibumbui kecurangan seperti money politic dan black campaign.
Terkadang karena natusias warga akan demokrasi dapat berujung pada bencana seperti panggung ambruk sebagai calon legislatif yang bertanggung wab harusnya sudah dapat meminimalisir dan mengamankan rempat kampanye, Jangan salahkan rakyat karena jika larut dalam antusias perwujudan hak demokrasi masyarakat
Marilah kita menjadi pemilih yang cerdas jangan melihat sensasi yang ada akan tetapi dari pengalaman serta yang dapat berpihak pada perubahan dan menumpahkan isi hati rakyat pada pelaksanaan konstitusi.Mari kita tanam semngat
"STOP GOLPUT!!!!!"

RUU KUHP Santet


 Pro-kontra atas pasal santet dalam RUU KUHP yang diusulkan pemerintah membuat Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah angkat bicara. Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) ini menjadi salah satu orang yang pro dengan RUU KUHP tersebut.
Saat ditemui sesaat sebelum berlangsungnya Sidang Paripurna DPR RI di Nusantara I, Senayan pada Selasa (5/4), Dim begitu ia biasa disapa, mengemukakan alasannya menyetujui RUU tersebut. Dikatakannya RUU tersebut bertujuan untuk menjadi payung hukum yang melindungi masyarakat yang mengklaim dirinya menjadi korban penipuan orang-orang yang mengaku dukun, paranormal atau sejenisnya.
Ditambahkannya, persepsi terhadap pasal 293 RUU KUHP sebagai pasal santet adalah tidak benar. Karena sama sekali istilah santet tidak ada dalam RUU tersebut, yang ada hanyalah tindak pidana penipuan khusus. Jadi jelas dalam RUU KUHP ini sebagai delik aduan, dan bukan untuk membuktikan adanya santet. Tapi lebih kepada tindakan seseorang yang merugikan orang lain.
“Misalnya ada orang yang mengaku tertipu dengan orang lain yang mengaku dukun, orang tersebut diperas dan ditipu, lalu dia mengadukan orang lain tersebut. Inilah yang nanti diatur dalam RUU KUHP itu. Jadi bukan santetnya,”jelas Dimyati.
Ditambahkannya selain ini untuk membantu masyarakat yang menjadi korban penipuan dukun santet, diharapkan RUU ini juga bisa membantu orang-orang yang diberitakan atau difitnah sebagai dukun santet dan akhirnya dikeroyok bahkan dibunuh warga , seperti yang terjadi di Banyuwangi. Selama ini, polisi berkilah tak bisa menjerat dukun santet, sehingga warga main hakim sendiri. Pasal 293 RUU KUHP justru mencegah tindakan main hakim sendiri.

“Sampai sekarang kasus penanganan pengeroyokan sekaligus pembunuhan orang yang dicurigai dukun santet itu masih belum jelas. Nah RUU KUHP ini bertujuan agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,”tegas Dimyati mengakhiri.(Ayu)/foto:iwan armanias/parle.

Sabtu, 05 April 2014

Mengapa Indonesia Harus "Memilih".


Indonesia telah dipimpin oleh  6 presiden setiap masa pemerintahan presiden dan berbagai kebijakan yang diberikan padahal pemerintahan tiap masa belum mengakomodasi semua masyarakat seluruh Indonesia meskipun demikian janganlah menduri dagingkan demokrasi kita sebagai negara merdeka berdaulat wujud demokrasi dan pandangan hidup bedasarkan Pancasila dengan membuang hak kita memilih siapa wakil penyampaian apresiasi, pendapat, keluh kesal rakyat. Tak khayal wakil-wakil rakyat ini disediakan fasilitas yang mendukung jalannya pemerintah akan tetapi tetap komitmen dan ketakwaan sejatinya sebagaimana insan kamil diuji dalam setiap keputusannya, karena godaan kemasyuran, martabat, kekayaan, serta hakekat ingin tampil  lebih unggul wakil rakyat terjebak dalam kelamnya pengkhianatan, kedustaan tiada akhir yang mekukai hati sanubari rakyat. Bagaimanapun sebagai wakil rakyat yang telah berebut kursi baik secara baik-baik atau entah negatif biarlah prinsip bahwa politik itu kotor menjadi mitos akan tetapi ubah politik ajang perubahan, tidak sekedar menjadi ajang legitimasi yang berkembang menjadi hingar bingar kriminalisasi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melukai sayap garuda untuk terbang melihat masa depan. Sekedar pesan sederhana ini mengingat kita sebagai pemilih masih adanya kejujuran dalam ketamakan dimulai dari tiap generasi jikalau kearifan lokal akan sikap yang amanah dipelihara. Jaganlah ikut terprovokasi akan kebiadapan kecoa-kecoa yang merasa negara kita tak akan pernah berubah dan tertindas kekuasaan para petugas pemerintahan. Entah pada siapa lagi asumsi masyarakat seperti ini akan berubah jika sikap apatis dan tak percaya dengan negara serta konstitusinya dipelihara karena semakin hal itu dipupuk hengkanglah harapan Bangsa menuju NKRI yang sejahtera swasembada secara fisik serta moralitas yang mengacu pada Pancasila sebagai dasar pandangan atau pedoman dan UUD 1945 seagai dasar pendomannya. Tidak sesuka hati dalam menjaring wakil-wakil pemimpin yang arif.